Halmaheranesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate akan mengambil langkah hukum terhadap seorang pemilik lahan, Muhammad Fadly, yang diduga tanpa izin melakukan alih fungsi kawasan hutan untuk permukiman.
Lahan tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kelurahan Ngade dan Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menjelaskan bahwa lahan yang dibuka di Ngade belakang merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), sementara di Sasa masuk dalam kawasan perkebunan. Keduanya tidak memiliki izin yang sah untuk dialihfungsikan menjadi permukiman.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai masalah ini. Mengubah lahan berstatus hutan produksi menjadi permukiman adalah tindakan yang tidak diperbolehkan hukum,” tegas Junaidi, Minggu, 20 April 2025.
Ia menambahkan, tindakan alih fungsi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pihaknya telah melakukan penyegelan di lokasi dan menyampaikan surat tembusan kepada pihak kepolisian.
“Torang (kami) punya surat penyegelan lahan itu tembusan ke Polsek juga. Mereka lapor ke Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), akhirnya mereka datang dan periksa semua administrasi lahan ilegal itu. Mereka juga minta kita tetap lapor perkembangan masalah ini,” ungkapnya.
Dalam proses penyegelan tersebut, Dinas PUPR melibatkan sejumlah instansi, termasuk kepolisian, Dinas Perkim, Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta KPH Kehutanan dari Kementerian.
“Simpelnya, kami dari PUPR jalankan sesuai peraturan yang berlaku. Untuk perkembangan di kepolisian, kita tetap tunggu,” jelas Junaidi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, mengatakan pihaknya telah menyurati para pemilik lahan untuk segera mengurus izin sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Jika tetap ingin melakukan aktivitas permukiman, maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Terdapat aturan-aturan yang harus dilalui, seperti di Kelurahan Ngade jalan belakang dan di Kelurahan Sasa, itu tidak diperbolehkan atau dilarang,” tegasnya.





