Halmaheranesia – Polres Ternate akan menertibkan aktivitas penambangan pasir Galian C yang tidak memiliki dokumen resmi di wilayah Kota Ternate.
“Ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, Selasa, 22 April 2025.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas teknis untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap seluruh lokasi penambangan pasir, dan apabila ditemukan aktivitas tanpa izin, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengaku, bahwa penambangan pasir Galian C di beberapa titik di Ternate belakangan menjadi sorotan karena diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta meresahkan masyarakat sekitar.
“Kegiatan penambangan harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan,” tegasnya.
____
Reporter: Musmaulana





