Halmaheranesia – Remaja berinisial BS (18 tahun) berhasil diamankan oleh Polsek Ternate Utara saat menjemput satu sachet ganja di Lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto kepada sejumlah wartawan mengaku, operasi penangkapan tersebut dilakukan di depan Kantor Kejari Ternate, tepat di lokasi pangkalan ojek pada Kamis, 24 April 2025, pukul 00.00 WIT.
“BS ditangkap ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda sedang menjemput paket jenis narkoba. Kemudian Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara langsung melakukan operasi penangkapan,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto dalam sesi konferensi pers, Senin, 28 April 2025.
Ia mengungkapkan, setelah terduga pelaku diamankan dan diperiksa di Polsek Ternate Utara, ternyata ada sekitar 27 sachet jenis ganja yang disimpan oleh terduga pelaku BS di sebuah indekos yang berada di Lingkungan Simpang Lima, Kelurahan Marikurubu.
“Sehingga BS patut diduga karena telah melakukan tindak pidana penguasaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin menambahkan bahwa terduga pelaku adalah pemain baru yang melakukan aksi. Saat dites urine hasilnya adalah positif.
“Untuk sementara dari kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah ada beberapa pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja ini,” jelasnya.
____
Reporter: Musmaulana





