Halmaheranesia – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Brigpol A yang bertugas di Polda Maluku Utara (Malut) diduga melakukan penipuan ke sejumlah orang tua calon siswa (casis) terkait kelulusan penerimaan Polri tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sejumlah orang tua tersebut telah dijanjikan oleh Brigpol A akan meloloskan anaknya saat mengikuti proses seleksi penerimaan Polri dengan syarat harus memberikan sejumlah uang tunai.
Namun, ketika saat mengikuti proses tes seleksi, sejumlah anak tersebut dinyatakan tidak lulus. Aksi yang dilakukan Brigpol A kini telah menyebabkan korban lebih dari 10 orang tua, dengan total kerugian senilai Rp 25 juta hingga Rp 100 Juta.
Hadi, salah satu orang tua casis mengungkapkan, awalnya Brigpol A mendatangi rumahnya untuk menawarkan kelulusan kepada anaknya yang ingin menjadi polisi.
“Dia datang meminta uang ke kami, dan kami kasi Rp 50 juta, dan uang itu kami serahkan sesuai bukti kwitansi yang ada,” ujar Hadi, Minggu, 1 Juni 2025.
Ia mengaku, uang tersebut akan disetorkan ke tim seleksi untuk dititipkan di setiap pos ketika mengikuti pelaksanaan tes.
“Sesuai catatan kwitansi yang ditandatangani Brigpol A pada 17 Maret 2025 kemarin, dia mendatangi tempati tinggal kami di Melurahan Soa mengambil uang,” ujarnya.
Hadi juga mengaku, jika anaknya tidak lulus seleksi penerimaan Polri, maka uang yang diambil Brigpol A harus segera dikembalikan ke pihaknya.
“Padahal setelah anak kami tidak lulus, kami menghubungi meminta Brigpol A untuk mengembalikan uang kami, tapi dia memberikan alasan bahwa semua uang itu sudah disetor ke tim,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Saya sudah janji, yang seperti ini akan saya sikat. Jangan percaya dengan oknum seperti itu. Segera lapor ke Propam,” tegas Waris.
Ia menyebutkan, saat ini internal kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Jika cukup bukti ditemukan, Brigpol A akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah desersi atau meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut. Saat ini sudah ada dua LP (laporan polisi) di Propam juga, kasus penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana





