Halmaheranesia – Tiga pria berinisial SB (19 tahun), SU (29 tahun), dan MK (28 tahun), warga Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, dilaporkan ke polisi usai diduga menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur, TN (16 tahun).
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Kashogi, dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekira pukul 02.00 WIT di salah satu gedung di Kecamatan Taliabu Timur.
Adhan menuturkan, SB diketahui memacari TN. Saat sedang dalam perjalanan pulang dari suatu acara, SB kemudian menyetubuhi TN di sebuah gedung.
“Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, lalu didengarlah (diketahui) oleh SU dan MK yang saat itu juga pulang dari tempat acara dan melewati bangunan tersebut,” ungkap Adhan, Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengatakan, saat melewati gedung tersebut, mereka kemudian menemukan SB dan TN dalam keadaan tak berpakaian. Mereka kemudian mengancam dan akhirnya terjadilah persetubuhan serta pencabulan terhadap TN.
Perbuatan bejat itu kemudian sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga TN.
“Untuk penanganan kasus ini sudah tahap 1 namun P19 akan dilengkapi oleh jaksa untuk segera mendapatkan P21, saat ini tidak ada kendala dari jajaran penyidik dan segera dilengkapi kemudian,” katanya.
Adnan melanjutkan, pelaku disangkakan dengan pasal perlindungan anak di bawah umur.
“Terkait persangkaannya mungkin hampir sama namun agak berbeda, dua orang persetubuhan dan satu pencabulan,” jelasnya.
______
Reporter: Rusmin





