Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menyerahkan berkas perkara pencurian oknum mantan lurah berinisial RA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, RA diduga telah mencuri tiga handphone di bagasi sepeda motor milik warga yang berolahraga di kawasan Pelabuhan Perikanan. Tiga handphone tersebut terdiri dari iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03 berwarna hitam.

Ia kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate pada Jumat, 18 April 2025 lalu.

“Kemarin kami sudah serahkan berkas ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia mengaku, pihaknya sedang menunggu informasi dari jaksa yang tengah melakukan penilaian berkas perkara.

“Masih menunggu petunjuk jaksa, jika belum lengkap ya kami akan lengkapi. Tapi kalau sudah lengkap, kami akan segera siapkan berkas tahap dua,” tandasnya.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *