Halmaheranesia – Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia yang berinisial N dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah sebesar Rp 1 miliar lebih.

Direktur travel haji tersebut dilaporkan oleh ketiga agen yang bermitra dengan PT Beteravel Perkasa Indonesia, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi, dan Sukmawati. Laporan dari ketiga agen tersebut didampingi oleh seorang kuasa hukum, Mursid Ar. Rahman.

Mursid Ar. Rahman dalam konferensi persnya mengungkapkan, dugaan ini terjadi ketika 45 calon jemaah umrah tidak jadi berangkat ke Tanah Suci meski dananya sudah ditransfer oleh calon jemaah ke manajer operasi berinisial AI.

Sehingga itu, kata Mursid, uang yang ditransfer ke rekening AI harus menjadi bagian dari tanggung jawab pihak PT Beteravel Perkasa Indonesia atau direktur perusahaan.

“Karena tiga klien saya dari tahun 2022 selalu disuruh kepala cabang untuk transfer ke rekening AI dan itu berjalan lancar. Namun anehnya di tahun 2025, 45 para calon jemaah ini tidak jadi berangkat, makanya dipertanyakan apakah ini ada kerja sama antara direktur dan AI itu,” ungkap Mursid, Selasa malam, 13 Januari 2025.

“Klien saya ini memiliki semua bukti, baik itu bukti transfer, rekaman, vidio, dan surat pernyataan, yang berisikan soal transaksi itu. Makanya, kami resmi melaporkan ke Polda Malut atas dugaan penipuan dan penggelapan,” sambungnya.

Ia mengaku, selain berkaitan dugaan penipuan dan penggelapan uang, pihaknya juga menilai kasus tersebut berhubungan dengan Pasal 122 dan 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah.

Sementara itu, kuasa hukum PT Beteravel Perkasa Indonesia, Bahtiar Husni, ketika dikonfirmasi mengaku sangat antusias kepada tiga agen yang melakukan pelaporan ke Polda Malut.

“Jadi kami justru berterima kasih kepada pihak yang merasa dirugikan, silakan lapor biar pihak kepolisian mampu membuka kasus dengan jelas,” ujar Bahtiar.

Menurutnya, pihak penyidik segera melakukan pemanggilan kepada manajer operasi perusahaan terkait aliran dana yang diberikan oleh tiga agen tersebut. Tujuannya agar masalah ini semakin jelas duduk perkaranya.

“Jadi kalau memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Betravel Indonesia, silakan dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *