Halmaheranesia – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, pada Rabu, 21 Januari 2026 memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail Dukomalamo, segera membentuk tim penyelesaian tuntutan ganti rugi (TPTGR).
Muhammad Sinen menegaskan, langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah untuk memastikan penyelesaian kerugian negara atau daerah berjalan sesuai regulasi.
”Kami ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, dan memiliki payung hukum yang kuat. TPTGR adalah instrumen utama penyelesaian masalah keuangan daerah,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, bahwa pembentukan TPTGR sangat krusial untuk menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan, baik dari internal maupun eksternal (BPK).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, mengaku telah mengarahkan Bagian Hukum, selaku instansi teknis untuk memulai proses administrasi pembentukan TPTGR.
Ia menekankan, agar OPD terkait tidak menunda-nunda proses ini. Fokus utama adalah menyusun struktur organisasi TPTGR agar bisa segera ditetapkan melalui peraturan wali kota (Perwali).
“Saya sudah perintahkan ke Bagian Hukum untuk segera menyelesaikan draf Perwali sekaligus SK pembentukan TPTGR. Kami targetkan dalam waktu dekat tim sudah terbentuk dan bisa langsung bekerja,” pungkasnya.





