Halmaheranesia – Polres Ternate akhirnya membuat penjelasan dan permohonan maaf terkait anggota kepolisian yang sempat membuat heboh karena membuang hasil sitaan kantung plastik berisi minuman keras (miras) jenis captikus di laut, tepatnya di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengatakan oknum kepolisian tersebut merupakan seorang Bhabinkamtibmas yang sedang bertugas melaksanakan razia serta pemusnahan temuan barang bukti miras jenis captikus di area dermaga Pelabuhan Dufa-Dufa.
Ia menilai, cara pemusnahan dengan membuang sisa sampah barang bukti tersebut ke laut dianggap tidak tepat dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Sehingga saat ini, Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ternate sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap anggota yang bersangkutan untuk dievaluasi secara internal serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia mengaku, terdapat adanya kekeliruan dalam pelaksanaan prosedur dalam bertugas. Meskipun niat seorang anggota dalam memberantas peredaran miras merupakan tindakan yang baik, namun cara eksekusi yang ia lakukan kurang memerhatikan dampak lingkungan.
Sehingga itu, pihaknya melalui Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan, meminta permohonan maaf khususnya kepada nelayan serta warga Kelurahan Dufa-Dufa.
“Sebagai langkah perbaikan ke depan, Polres Ternate menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti miras akan dikonsolidasikan di tingkat Polres, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang ramah lingkungan,” pungkasnya.





