Halmaheranesia – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen bakal menuntaskan permasalahan kerugian daerah terkait laporan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ismail Dukomalamo yang juga merupakan ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyeleseaian Kerugian Daerah (MPPKD) mengatakan, akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD untuk membahas langkah strategis menuntaskan masalah kerugian keuangan daerah.
“Sejauh ini berbagai temuan sudah ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melalui Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) nanti ke depan temuan-temuan BPK maupun permasalahan lainnya yang mengakibatkan kerugian daerah akan kami tindaklanjut melalui sidang MPPKD,” kata Ismail, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, MPPKD merupakan sebuah wadah yang berfungsi untuk menindaklanjuti laporan dan memproses setiap informasi terkait kerugian daerah, melaksanakan sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian.
“Kebutulan karena saya diberi mandat sebagai Ketua MPPKD, sehingga hal ini akan kami konsultasikan ke BPK dan melalukan studi banding ke daerah-daerah yang telah membentuk MPPKD,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mampu menyelesaikan kerugian daerah dengan putusan yang bersifat final. Menetapkan beban ganti rugi, menghitung jumlah kerugian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
Ismail menjelaskan, MPPKD punya wewenang melakukan rehabilitasi/penjatuhan sanksi, mengambil keputusan rehabilitasi (pemulihan nama baik) jika terbukti tidak bersalah, atau memberhentikan/memberi sanksi jika terbukti bersalah.
“Kami akan pelajari lagi tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Dari studi banding agar dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore, supaya proses hukum di internal bisa berjalan lebih profesional,” jelasnya.





