Halmaheranesia – Polres Pulau Morotai resmi menetapkan HK sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dua putri kandungnya.
Kasi Humas Pulres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim, saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Maret 2026 membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, bahwa hasil penyidikan yang yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Morotai menemukan kerban berjumlah dua orang.
“Kini HK telah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil penyidikan juga pelaku mengakui telah malakukan pelecehan pada dua putri kandungnya,” ujar Kasi Humas Pulres Morotai, Moh. Yusuf Kasim.
Kasi Humas mengaku, jika semua berkas telah rampung maka kasus tersebut bakal diserahkan ke Kejaksaan.
“Semua berkas dalam perampungan, jika sudah makan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Pulau Morotai,” pungkasnya.
Sebelumnya, HK dilaporkan oleh Petugas Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pulau morotai ke Polres Pulau Morotai atas dugaan pencabulan anak kandungnya.
Dugaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke KPAI Pulau Morotai.





