Halmaheranesia – Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kota Ternate menemukan sejumlah kejanggalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Ketua Pansus I DPRD Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan pembahasan Ranperda RTRW telah rampung, namun masih menyisakan sejumlah catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Junaidi, beberapa catatan penting yang disoroti antara lain terkait luas kawasan reklamasi, titik-titik pembangunan reklamasi, hingga fasilitas kesehatan yang belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Itu catatan yang kami temukan dan sudah kami sampaikan kepada pemerintah untuk ditanggapi,” ujar Junaidi usai rapat internal Pansus I, Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan, Pemkot Ternate telah meminta waktu sekitar satu pekan untuk memberikan penjelasan atas berbagai catatan tersebut. Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada akhir pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Ia menjelaskan, sorotan utama Pansus I tertuju pada perbedaan angka luas kawasan reklamasi dalam dokumen RTRW. Dalam draft tercantum luas mencapai 35 ribu hektare, sementara hasil temuan pansus hanya sekitar 16 ribu hektare.
“Apakah angka yang digunakan 16 ribu atau 35 ribu hektare, atau bahkan lebih dari itu. Selain itu, lokasi kawasan reklamasi dalam wilayah kota juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Junaidi.
Sementara itu, anggota Pansus I, Nurlela Syarif, menilai pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang jelas dalam arah pembangunan reklamasi, meskipun kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya.
“Perencanaan harus tepat dan peruntukannya jelas, karena RTRW ini menyangkut arah pembangunan kota dalam jangka panjang. Kami juga punya tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Nurlela.
Terkait perbedaan luasan tersebut, Nurlela mengungkapkan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.
Namun, pihak PUPR masih meminta waktu untuk berkonsultasi dengan tim perumus RTRW guna memberikan penjelasan yang komprehensif atas perbedaan data tersebut.
“Masih ada ketidaksesuaian norma. Di satu bagian tertulis 35 ribu hektare, sementara di bagian lain 16 ribu hektare. Ini yang sementara kami kembalikan ke PUPR untuk diklarifikasi,” tandasnya.





