Halmaheranesia — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap lima siswa SMA di Morotai.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua. Ia menyatakan bahwa terkait kasus tersebut, oknum ASN yang bersangkutan akan dipanggil dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Yang jelas, pengaduan sudah disampaikan ke Polres dan saat ini tengah berproses secara hukum di sana. Sementara itu, BKD tetap akan memanggil dan memeriksa oknum ASN tersebut sesuai dengan prosedur kepegawaian,” ujar Alfatah Sibua, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang terbukti, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

Buntut dari kasus ini, Alfatah juga mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar tetap disiplin, taat terhadap aturan, serta menjaga nama baik institusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga diri dan mematuhi aturan yang berlaku, baik hukum agama maupun hukum positif, khususnya undang-undang yang berkaitan dengan kepegawaian,” pungkasnya.

Bagikan:

Risaldi S.

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *