Halmaheranesia – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menyerukan perlawanan terhadap aktivitas ekstraktivisme pertambangan menjelang momentum Hari Anti Tambang (HATAM) pada 29 Mei 2026 mendatang
Menjelang momentum tersebut, JATAM kembali menyoroti Maluku Utara sebagai salah satu wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, mengatakan dalam berbagai forum resmi, pemerintah dan pelaku industri kerap menampilkan provinsi ini sebagai contoh keberhasilan pembangunan melalui ekspansi investasi tambang dan industri hilirisasi nikel.
Ia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi yang melesat, arus investasi yang terus meningkat, serta promosi nikel dan panas bumi sebagai komoditas strategis menuju transisi energi global menjadi narasi utama yang terus digaungkan.
Namun di balik capaian statistik tersebut, JATAM Maluku Utara menilai terdapat realitas lain yang jarang muncul ke ruang publik, yakni perampasan ruang hidup masyarakat, pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, hingga meningkatnya konflik sosial di wilayah-wilayah tambang.
Menurutnya, apa yang saat ini disebut sebagai kemajuan pembangunan pada dasarnya merupakan ekspansi besar-besaran industri ekstraktif yang bekerja dengan logika penguasaan ruang.
Di sejumlah wilayah seperti Pulau Obi, Teluk Weda, hingga Teluk Buli, aktivitas industri tambang terus berkembang melalui operasi perusahaan-perusahaan besar seperti Harita Nickel, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Aneka Tambang.
“Yang terjadi bukan lagi sekadar investasi, tetapi pengambilalihan wilayah secara sistematis. Ini soal penguasaan ruang hidup masyarakat,” ucap Julfikar, Rabu, 13 Mei 2026, dalam rilisnya menjelang peringatan HATAM Maluku Utara 2026.
Ia menilai negara telah mengalokasikan jutaan hektare ruang, termasuk wilayah masyarakat adat, petani, dan nelayan, untuk kepentingan industri ekstraktif. Pulau Halmahera, Pulau Gebe, Kepulauan Obi, Pulau Taliabu, Pulau Mangoli, hingga pulau-pulau kecil lainnya disebut telah terikat dalam jejaring izin pertambangan yang terus meluas.
Berdasarkan dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2023–2042, tercatat sekitar 1.192.623 hektare daratan Maluku Utara dialokasikan atau berada di bawah pendudukan tambang.
JATAM menyebut situasi tersebut menunjukkan bahwa kolonialisme dalam bentuk baru masih berlangsung melalui skema investasi, konsesi, dan kebijakan negara yang dinilai berpihak kepada kepentingan modal.
“Jika dahulu penjajahan hadir melalui kekuatan militer, hari ini ia datang melalui izin konsesi, regulasi, dan proyek investasi,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, hukum disebut tidak lagi berfungsi sebagai alat perlindungan masyarakat, melainkan berubah menjadi instrumen legitimasi bagi ekspansi industri ekstraktif.
JATAM juga menyoroti relasi erat antara elite politik, birokrasi, dan industri tambang yang dianggap membentuk struktur kekuasaan yang sulit ditembus. Akibatnya, kebijakan publik lebih diarahkan untuk menjamin kelancaran investasi dibanding melindungi warga terdampak.
“Ketika warga menolak perampasan ruang hidupnya, justru masyarakat yang disalahkan. Sementara perusahaan yang merusak jarang dimintai pertanggungjawaban secara setara,” ujarnya.
Ia menambahkan dampak kerusakan lingkungan disebut semakin nyata di berbagai wilayah Maluku Utara. Pembukaan lahan tambang dan kawasan industri menyebabkan hilangnya hutan, pencemaran sungai, sedimentasi di pesisir, hingga menurunnya produktivitas ekosistem laut.
Sehingga itu, kata Julfikar, kelompok masyarakat yang paling terdampak disebut berasal dari komunitas adat, petani, dan nelayan yang hidup bergantung langsung pada tanah dan laut. Selain kehilangan sumber penghidupan, mereka juga dinilai rentan menghadapi kriminalisasi saat mempertahankan wilayahnya.
“Protes dianggap gangguan. Perlawanan dianggap ancaman. Warga yang bertahan dicap sebagai penghambat pembangunan,” kata Julfikar.
JATAM juga mengkritik narasi transisi energi yang digunakan untuk membenarkan ekspansi industri nikel di Maluku Utara. Meski nikel dipromosikan sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik, industri tersebut dinilai masih bergantung pada energi fosil, terutama PLTU berbahan bakar batu bara.
Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan paradoks transisi energi yang dianggap tidak adil karena tetap melahirkan krisis ekologis baru di wilayah ekstraksi.
“Ini bukan transisi energi yang adil. Ini adalah ekspansi ekstraktivisme dengan wajah baru—lebih bersih dalam narasi, tetapi tetap kotor dalam praktik,” ungkapnya.
Julfikar menegaskan bahwa selama ekstraktivisme masih menjadi fondasi utama pembangunan dan suara rakyat terus ditekan, maka Maluku Utara akan terus berada dalam situasi eksploitasi berkepanjangan.
“Pulihkan seluruh kerusakan, dan wilayah yang diduduki harus dibebaskan,” tutupnya.





