Halmaheranesia — Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bersama sejumlah keluarga nelayan yang tergabung dalam Organisasi Rakyat (OR) Canga Kawasi, menggelar aksi di depan perusahaan Harita Nikel, Rabu, 26 Agustus 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya mempertahankan ruang laut Kawasi dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material ore nikel maupun batu bara.

Aksi yang bertajuk “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita” itu merupakan bentuk keresahan dan sikap tegas warga atas masifnya aktivitas industri serta lalu lintas kapal dan tongkang di sekitar wilayah pesisir Pulau Obi.

Aswat Ibrahim, salah satu nelayan Desa Kawasi, mengatakan bagi warga Kawasi, laut merupakan satu-satunya ruang hidup terakhir yang tersisa setelah daratan dan pulau-pulau kecil (Pulau Mala-Mala) dikupas habis.

“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai, dan sumber air kami, jangan lagi rampas pesisir dan laut kami. Sebab, pesisir dan laut adalah ruang hidup yang masih bisa kami akses, sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi,” ujar Aswat.

Menurut Aswat, warga Kawasi, khususnya keluarga nelayan, menganggap perkembangan industri pertambangan Harita Nikel di Pulau Obi telah membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Aktivitas kapal dan tongkang yang berlangsung di wilayah perairan Kawasi menjadi salah satu persoalan yang ingin disoroti melalui aksi ini,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan bagaimana ruang laut digunakan, bagaimana keselamatan dan akses nelayan dilindungi, serta bagaimana dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut diawasi.

Aswat menegaskan, aksi ini bukan semata-mata persoalan keberadaan 32 tongkang yang setiap harinya melakukan pengangkutan ore maupun batu bara dan menguasai pesisir Kawasi.

“Ini adalah bagian dari perjuangan warga untuk memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan laut bukan berarti menghalang-halangi aktivitas industri. Warga justru menuntut agar pembangunan dan aktivitas industri dilakukan dengan menghormati hak masyarakat setempat, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut Kawasi.

“Pesisir dan laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” jelas Ahmad.

Ahmad mengaku, aksi ini juga menjadi momentum untuk meminta pemerintah dan perusahaan mendengar suara masyarakat yang hidup langsung di sekitar wilayah operasi industri nikel.

“Kami bosan mendengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” tutur Ahmad.

Aksi dilaksanakan secara tertib dan damai melalui pembentangan spanduk, tarian cakalele, sekaligus penyampaian delapan tuntutan rakyat. Tuntutan tersebut di antaranya:

  1. Menuntut agar Harita Nikel segera menghentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.
  2. Pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
  3. Pemerintah daerah segera memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.
  4. Menghentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
  5. Pemerintah segera membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.
  6. Melibatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.
  7. Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.
  8. Menghentikan relokasi paksa Desa Kawasi ke permukiman Ecovillage dan mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Desa Kawasi.

Terkait persoalan tersebut, halmaheranesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada perwakilan perusahaan melalui sambungan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons, meski pesan telah terlihat centang biru yang menandakan telah dibaca.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *