Halmaheranesia — Seorang perempuan berinisial AH, warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, melayangkan surat somasi kepada kekasihnya lantaran merasa ditipu dan ditinggal menikah.

Diketahui, kekasihnya tersebut merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.

Langkah ini diambil setelah AH merasa sang kekasih telah merugikan dan mempermalukan keluarga besarnya dalam acara pernikahan yang sudah dipersiapkan secara matang oleh pihak keluarga AH.

“Jadi langkah ini saya ambil karena AA sudah membuat malu keluarga saya dan saya juga syok,” kata AH, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia bercerita, setelah melangsungkan nikah dinas pada 7 April 2026 di Jakarta, kedua belah pihak kemudian menentukan tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026. Namun, seiring berjalannya waktu, kekasihnya tiba-tiba meminta agar pelaksanaan pernikahan diundur hingga setelah Hari Raya Iduladha.

“Hanya saja tepat pada 15 Mei 2026 surat izin nikah sudah keluar dan besoknya, 16 Mei 2026, merupakan puncak acara. Tapi malam harinya tiba-tiba orang tua AA menelepon saat waktu subuh dan memberitahukan kalau AA sedang sakit,” katanya.

Ia mengaku, ketika acara pernikahan mulai didatangi para undangan, pihak keluarga memutuskan menunggu kabar dari keluarga kekasihnya hingga pukul 10.00 WIT. Namun sekitar pukul 11.30 WIT, kabar tersebut tak kunjung datang sehingga keluarganya langsung mendatangi rumah mempelai pria.

Ia menilai, setibanya di rumah tersebut, pihaknya tidak mendapat sambutan yang baik dari keluarga laki-laki. Meski begitu, AH bersama keluarganya tetap masuk dan meminta penjelasan.

Namun, saat melihat kondisi kekasihnya yang ternyata tidak sakit serta mendengar penjelasan AA yang tidak ingin melanjutkan pernikahan dengan AH, pihak keluarga pun merasa kecewa.

“Setelah kami mendengar pernyataan pihak laki-laki tidak mau melanjutkan pernikahan, semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” ujarnya.

AH menegaskan, setelah kejadian itu pihak keluarga meminta pertanggungjawaban melalui surat somasi kepada AA untuk melakukan ganti rugi atas pembatalan acara pernikahan tersebut.

“Dalam somasi itu saya meminta ganti rugi dengan total Rp400 juta dan saya memberi waktu tiga hari. Namun sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak keluarga laki-laki. Kalau tidak direspons dengan baik, maka saya akan melaporkannya kepada atasannya,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *