Halmaheranesia – Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, membantah adanya anggapan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Bripka RAP tidak sesuai prosedur.

Ia menegaskan, proses yang dilakukan penyidik telah berjalan berdasarkan mekanisme internal kepolisian.

Menurutnya, perkembangan kasus yang belakangan disampaikan oleh istri tersangka Bripka RAP, yang menilai langkah penyelidikan dan penyidikan tidak tepat, telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Artinya, penyidik sudah memiliki dua alat bukti atau lebih bahwa yang bersangkutan melakukan tindak KDRT. Untuk kasus pidananya saat ini sudah P-21,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Selasa, 23 Juni 2026.

Wahyu menjelaskan, selain diproses secara pidana, Bripka RAP juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan tersebut telah berkekuatan tetap karena yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

Sehingga, menurutnya, karena Bripka RAP tidak menggunakan hak bandingnya, maka proses PTDH akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi di Polri, pada tahun yang sama selain kasus KDRT, ada beberapa anggota yang juga diproses melalui surat keputusan (KEP) oleh Dewan Pertimbangan Karier yang dipimpin Bapak Kapolda setelah melihat proses hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila pihak yang dijatuhi sanksi etik tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka hak tersebut gugur dan tidak dapat diajukan kembali.

“Masa bandingnya sudah habis dan tidak mungkin lagi. Jadi yang bersangkutan sudah inkrah dipecat,” tegasnya.

Diketahui, Pipin Wulandari yang merupakan korban dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suaminya, Bripka RAP, akhirnya angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Maret 2026 di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Pipin mengaku, berdasarkan sejumlah informasi yang beredar di tengah publik, ia menegaskan bahwa suaminya tidak pernah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap dirinya dan anak mereka sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *