Halmaheranesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Aliong tampak menggunakan rompi pink dan ditahan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp17,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kondisi psikologis tersangka.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus secara umum dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap memerlukan pemantauan dan kontrol kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S, MPR, serta YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

Ketiga nama tersebut telah lebih dahulu diproses hukum, dengan Yopi Saraung kini berstatus sebagai terdakwa. Dengan penetapan Aliong Mus sebagai tersangka, jumlah pihak yang diproses dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu kembali bertambah.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *