Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 dengan membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, program penghapusan denda ini bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.

Program pembebasan denda PBB akan diberlakukan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026.

“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program tersebut dengan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif.

Untuk mempermudah pelayanan, kata dia, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka layanan di kantor utama, tetapi juga menghadirkan sejumlah pos pelayanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.

Ia menjelaskan, wajib pajak dapat mengakses layanan di Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja. Selain itu, tersedia Program Rabu Melayani yang digelar setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate, serta layanan POJOK PAJAK yang hadir setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan CFD dihadirkan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

“Selain layanan tatap muka, BPPRD juga membuka layanan konsultasi melalui telepon dan WhatsApp di nomor 081356790267 atau 08114340410,” jelasnya.

“Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi melalui saluran tersebut,” katanya.

Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan wajib pajak ini akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah dan mendukung pembangunan Kota Ternate secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *