Halmaheranesia — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate resmi menetapkan seorang tersangka bernama AAJ alias Dede yang diduga menabrak tiga pengendara di kawasan Jalan Raya Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, setelah melalui sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan, seperti pemeriksaan terhadap pelaku hingga para korban kecelakaan. Sementara itu, satu korban bernama Fannia bakal menjalani pemeriksaan di kediamannya di Jakarta.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, kepada sejumlah wartawan mengaku, tersangka ditetapkan lantaran membawa mobil di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Ia menerangkan, proses penyidikan tersebut akan terus dikawal oleh pihak kepolisian. Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah mulai dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Ternate maupun para korban kecelakaan.

“Sementara (SPDP) korban Fannia kami kirimkan secara fisik lewat jasa pengiriman Titipan Kilat (Tiki),” ujar Iptu Naomi, Rabu, 2 September 2026.

Ia mengaku, dalam perkembangan penanganan tersebut juga terdapat kerugian yang dimintakan sejumlah korban kepada pelaku. Meski begitu, pihaknya hanya berupaya melakukan mediasi berdasarkan kesanggupan dari pelaku.

Dengan demikian, Naomi menegaskan, meskipun pengendara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

“Sesuai dengan peraturan berlaku saat ini di bawah 5 tahun itu tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor, karena ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dikenakan hanya hukuman 4 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Eky Priyagung, yang sempat memviralkan peristiwa tersebut, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan terhadap pacarnya, Fannia, yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian di Jakarta.

Meski begitu, pihaknya masih menyayangkan penanganan kepolisian dalam kecelakaan tersebut yang dinilai masih terkesan lambat dan mengabaikan posisi korban.

“Jadi tidak harus tunggu viral dulu baru anggotanya mulai tangani secara cepat, sehingga semua pihak termasuk Pak Ramli dan Fannia tidak harus dirugikan,” tegasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *