Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) memperingati ‘hari keadilan ekologis’ yang jatuh pada 20 September 2026 di Pulau Maitara.

Aksi bertajuk “Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi” itu melibatkan kelompok anak muda di Maluku Utara. Langkah ini disebut sebagai momentum untuk memperkuat perjuangan masyarakat pesisir dalam mempertahankan ruang hidup serta keadilan antargenerasi yang akan datang.

Maneger Advokasi dan Pengorganisasian WALHI Malut, Adhar S. Sangaji, mengatakan keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial.

Ia menyebutkan, lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

“Namun, realitas di Maluku Utara menunjukkan tekanan ekologis yang semakin besar seiring dengan ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel,” ucap Adhar, dalam rilisnya yang diterima pada Senin, 21 September 2026.

Menurut Adhar, pembukaan kawasan pertambangan, pembangunan kawasan industri, perubahan bentang alam, pencemaran, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

“Di Desa Kawasi, Pulau Obi, misalnya, perkembangan kawasan industri dan aktivitas pertambangan telah menjadi bagian dari perubahan besar terhadap ruang hidup masyarakat,” katanya.

Adhar menjelaskan, perubahan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sisi hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kesehatan ekosistem, serta keberlangsungan sumber penghidupan warga.

Dalam kesempatan itu, WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat dan lingkungan sebagai pihak yang menanggung dampak, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada pihak tertentu.

“Hari keadilan ekologis menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan sekadar komoditas ekonomi,” jelasnya.

“Ruang-ruang tersebut merupakan tempat masyarakat untuk melangsungkan hidup, bekerja, membangun kebudayaan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya,” sambung Adhar.

Sehingga itu, dalam momentum hari keadilan ekologis ini, WALHI Maluku Utara menyerukan agar menghentikan praktik pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Memastikan pemulihan ekosistem pada wilayah yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas industri dan pertambangan. Menghormati dan melindungi hak masyarakat adat serta komunitas lokal atas tanah, hutan, pesisir, laut, dan sumber penghidupan.

Kemudian mendorong model pembangunan yang adil dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan ekologis dan hak masyarakat adat sebagai bagian utama dalam kebijakan pembangunan.

Hentikan kriminalisasi warga kawasi dan aktivis lingkungan hidup di Maluku Utara, dan menolak keras proses relokasi masyarakat Desa Kawasi.

Serta selamatkan ruang hidup masyarakat di lingkar pertambangan Halmahera Tengah, wujudkan keadilan ekologis, dan pulihkan Maluku Utara.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *