
Halmaheranesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara bakal menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026. Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2026.
Penindakan yang dilakukan sejumlah petugas akan berdasarkan sistem penilangan ETLE Statis, ETLE Mobile, serta secara teguran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan, menyebutkan dalam operasi tersebut sedikitnya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang bakal disasar oleh petugas.
Tujuh pelanggaran tersebut di antaranya, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
Doni menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2026 merupakan kegiatan terpusat yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Setiap petugas didorong untuk meningkatkan kedisiplinan hingga kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
”Melalui Operasi Patuh Kie Raha 2026 ini, kami ingin menekan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan,” ujar Kombes Pol. Doni Hermawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Di sisi lain, dirinya menegaskan kepada setiap petugas yang melakukan penindakan ke sejumlah kendaraan diharapkan harus mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengendara roda dua, maupun pengemudi roda empat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama di jalan raya,” pungkasnya.