Ternate, HN – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, kembali menyoroti Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cetara Bangun Persada, yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menyebutkan, IUP dengan nomor: 06/1/IUP/PMDN/2024 adalah IUP misterius.

“IUP ini lahir dari mekanisme yang mana? Apakah mekanisme pelelangan atau melewati mekanisme pengaktifan kembali, karena IUP tersebut telah mati beberapa puluhan tahun silam,” tegas Muhlis kepada, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kementrian ESDM pada tahun 2023, lanjut dia memang telah melakukan pelelangan atas tiga blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), di antaranya WIUP blok Pumlanga dan Foli di Kabupaten Halmahera Timur, serta WIUP blok Lelilef Sawai di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Sementara nama PT Cetara Bangun Persada, tidak masuk dalam pemenang lelang yang dipublikasi oleh Kementrian ESDM,” katanya.

Menurut dia, jika IUP diaktifkan melalui mekanisme Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka nomor, tanggal, dan tahun IUP harus sesuai dengan nomor, tanggal dan tahun sebelumnya, atau di mana IUP itu dikeluarkan.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, perlu adanya kejelasan ke publik.

Ia mengaku, dari hasil investigasi sementara, ada indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen untuk menerbitkan IUP tambang nikel yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah itu.

“Kami hanya memastikan tidak ada IUP ilegal atau IUP bodong yang beraktivitas di Maluku Utara, karena itu juga tentu sangat merugikan daerah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, per tanggal 13 Oktober 2023, IUP di Halmahera Tengah berjumlah 47 IUP. PT Cetara Persada beroperasi di Halmahera Tengah dengan luas lahan sekitar 10 hektar. SK yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM itu berlaku mulai 4 Februari 2024 sampai dengan 12 Juni 2030.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *