Halmaheranesia – Tim Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI-AMAN) melaporkan dua ASN ke Bawaslu Tidore Kepulauan.
Dua ASN itu di antaranya berinisial IH yang merupakan ASN pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, dan RS yang merupakan ASN pada Kementerian Perhubungan.
“Informasi yang kami dapat untuk IH sendiri (diduga) menyatakan dukungan kepada paslon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA, melaui media,” ucap Fahmi Albar, salah satu anggota Tim Hukum MASI-AMAN, Senin, 7 Oktober 2024.
“Sementara untuk RS, dia menghadiri kampanye (SAM-ADA) di Kelurahan Goto, sambil mengangkat simbol dua jari dari paslon tersebut,” sambungnya.
Laporan ke Bawaslu ini perihal dugaan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 jo Pasal 5 Huruf N, peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sebagai ASN ada aturan mainnya yang harus dipatuhi, karena ada konsekuensinya bagi siapa saja yang terbukti dan terlibat dalam politik praktis,” singkat M. Sanusi Taran, yang juga merupakan anggota Tim Hukum MASI-AMAN.





