Halmaheranesia – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, menilai KPU Maluku Utara menyalahi prosedur lantaran mengalihkan lokasi pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon gubernur Sherly Tjoanda.

KPU sebelumnya mengizinkan Sherly diperiksa di RSPAD Gatot Subroto alih-alih di RSUD Chasan Boesoirie Ternate seperti paslon-paslon lainnya.

Sherly sendiri tengah menjalani perawatan medis usai menjadi korban ledakan speedboat miliknya, Bela 72. Peristiwa itu merenggut nyawa suaminya Benny Laos yang juga cagub Malut nomor urut 4.

Usai tewasnya Benny, delapan partai koalisi yang mengusungnya mengusulkan Sherly sebagai calon pengganti. Diketahui, Sherly dijadwalkan menjalani operasi kedua hari ini.

Aslan Hasan menyatakan, pengalihan tersebut memperlihatkan adanya tindakan diskriminatif yang dipertontonkan KPU Malut selaku penyelenggara.

“Bagi saya ini tindakan yang diskriminatif dan tidak profesional,” ujarnya, Senin, 21 Oktober 2024.

Soal alasan force majeure yang menjadi dasar KPU Malut mengalihkan lokasi pemerikasan, Aslan menilai hal tersebut mengada-ngada dan tidak berdasar.

“Sekarang posisi yang bersangkutan adalah bakal calon pengganti, belum ditetapkan sebagai calon dan oleh karenanya status dan kedudukannya masih sebagai warga biasa yang kebutulan diusulkan sebagai bakal calon pengganti. Oleh karena itu, menurut saya posisi dan keadaan Sherly Tjoanda tidak bisa disematkan perlakuan khusus dengan alasan force majeure. Apa dasar KPU Malut menyatakan ini adalah force majeure? Apa indikatornya? Dan bisakah seseorang yang masih berstatus bakal calon diperlakukan khusus dengan alasan force majeure? Saya kira ini sesuatu yang keliru dan perlu dipertanyakan,” tegas mantan komisioner Bawaslu Malut ini.

Aslan juga menyoal rekomendasi Dinas Kesehatan terkait pengalihan rumah sakit pemeriksa kesehatan Sherly.

“Apa yang menjadi dasar rekomendasi tersebut dikeluarkan? Siapa pihak yang memohon penerbitan rekomendasi tersebut, dan apa dasar KPU Malut menggunakannya sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan?” tanyanya.

“Menurut saya, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai bakal calon mestinya tunduk dan diperlakukan menurut ketentuan yang sama. Jangan aturan yang disesuaikan dengan keadaan atau keinginan sekelompok orang. Kalau prihatin ya kita semua juga prihatin dan mendoakan agar kesehatan beliau cepat membaik. Tapi soal penerapan aturan saya kira KPU mesti konsisten dan taat asas,” tandas Aslan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *