Halmaheranesia – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Dr. Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA) menilai KPU Maluku Utara tidak menaati aturan terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda yang maju menggantiakn mendiang suaminya sebagai calon gubernur.

Juru bicara Tim Hukum MK-BISA, Hastomo Tawary, mengatakan pemeriksaan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto melanggar keputusan KPU Malut Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bacagub dan Wagub Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Menurut Hastomo, KPU tidak bersikap adil terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan RS Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

Namun KPU Maluku Utara mengambil langkah listimewa dengan melakukan pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Hastomo menyebutkan, KPU Malut melanggar PKPU 8 tentang pencalonan, tentu ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada.

“Rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU Provinsi bagi pemilihan gubernur. Begitu juga tim pemeriksa kesehatan telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar penetapan tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon,” papar Hastomo.

“Yang saya sampaikan ini tentang prosedur, bukan soal dokter ahli mana pun, bahkan dokter yang terbaik sekalipun. Tapi apakah dokter tersebut termasuk dalam tim pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bersama RSUD yang ditunjuk,” tambahnya.

Hastomo menegaskan, pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan secara adil dan setara, sesuai rumah sakit yang ditunjuk.

“Masa ada pasangan calon lain yang seenaknya memeriksa di tempat lain di luar yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Bukankah KPU Provinsi telah menunjuk RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan pasangan gubernur dan wagub?” kata Hastomo.

Pengacara muda ini menjelaskan, penetapan rumah sakit dilakukan melalui tata cara dan prosedur, di mana KPU provinsi meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelola pemerintah atau pemda, termasuk rumah sakit TNI/Polri, kepada dinas yang bertanggung jawab.

“Setelah rumah sakit ditunjuk oleh KPU provinsi, tentu ada prosedur lain, yaitu penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan. Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk Pilgub,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Hastomo meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap metode pemeriksaan kesehatan.

“Apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosedur metode pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam Juknis KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” jelasnya.

Hastomo juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *