Halmaheranesia – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.

Gugatan ke Bawaslu Maluku Utara akan diajukan pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang. Pelaporan itu terkait proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga terjadi pelanggaran UU Pilkada.

“Hari Senin baru kita ajukan gugatan penguatan sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly yang dinilai cacat administrasi,” jelas Junaidi, tim kuasa hukum HAS Maluku Utara kepada media ini, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia menilai, dalam kasus ini diduga telah melanggar petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPUD.

“Ini kan momentum Pilkada bukan Pemilu, dan domainnya kan di daerah,” ucap Junaidi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Yoro Naleng, mengaku telah menerima keluhan dari paslon nomor urut 1 mengenai masalah prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly.

“Memang kami sudah menerima keluhan sengketa Pilkada dari paslon 1,” kata Ardian.

Ardian mengaku, Bawaslu saat ini akan menjalankan semua sesuai prosedur, dan soal sengketa Pilkada yang diajukan bakal ditelaah lebih teliti. Bawaslu juga akan meminta semua pemberkasaan tahapan yang sudah diverifikasi oleh KPU Maluku Utara.

“Kita akan minta tahapan mulai dari prosedur dari pemeriksaan di RSUD, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dan pemeriksaan bebas narkoba, dan lainnya. Secara substansi kita belum bisa simpulkan, karena saat ini masih mengumpulkan semua bukti-bukti di lapangan lebih dulu,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *