Halmaheranesia – KPU Kota Ternate mengadakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara dalam menghadapi pilkada serentak 2024, yang berlangsung di TPS 002, Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Sabtu, 16 November 2024.
Simulasi ini diikuti oleh masyarakat Fitu yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 002 dan dihadiri Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, serta perwakilan Pjs Wali Kota Ternate.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan pemungutan dan perhitungan suara, khususnya penanganan surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS.
“Jadi misalkan kalau pada saat perhitungan, terus ada kertas suara yang belum di tandatangani, maka ketua KPPS harus segera tandatangani, kemudian di saksikan seluruh parah saksi, Bawaslu dan seluruh anggota KPPS yang lain,” ucapnya.
Menurut dia, penegasan aturan ini didasari pada insiden sebelumnya di TPS 008 Kelurahan Tabona, di mana ditemukan surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS. Sehingga, aturan ini telah dimasukkan dalam PKPU Pasal 33 Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Sehingga model TPS di pemilihan nanti, akan seperti simulasi yang kita lakukan saat ini,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat kebijakan baru mengenai ketersediaan surat suara di TPS. Jika terjadi kekurangan surat suara di suatu TPS, pemilih yang belum menggunakan hak suaranya dapat menuju TPS terdekat yang masih memiliki surat suara.
“Jadi bukan kertas suara yang di tambahkan dari TPS terdekat. Tetapi penambahan pemilih di TPS terdekat yang masi memiliki kertas surat suara,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana





