Halmaheranesia – Perempuan berinisial IA dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Unggahan itu pada 22 Agustus 2024, ketika IA membuat postingan story yang menyinggung pasangan suami istri, Sandi Silvia dan Michael Ng, yang tinggal di London.

Sandi sebagai pelapor mengatakan, pernah bertemu dengan terlapor di beberapa tahun lalu, tetapi tidak saling mengenal dekat.

Ia mengaku, berawal dari komentarnya sendiri terkait postingan akun kreator Fajakeho. Di postingan itu, terdapat berita 34 perempuan yang menerima uang dari eks Gubernur Maluku Utara. Sandi lalu mengomentari inisial FA atau kakak dari IA yang berada dalam daftar puluhan perempuan tersebut.

Hal itu membuat IA bersama suadara laki-lakinya tidak menerima, lalu menelepon dan mempertanyakan komentar itu.

“IA tidak menerima kakaknya dikomen, padahal bukan hanya saya, tapi banyak orang yang komen juga, saya hanya komen apakah ini orangnya nomor 26 (FA),” cerita Sandi, Jumat, 10 Januari 2025.

Usai ditelepon IA dan saudara laki-lakinya, tak lama kemudian foto Sandi serta suaminya diunggah lewat postingan story IA.

Dalam unggahannya, IA diduga melontarkan kata-kata rasis dan hinaan terhadap pasangan tersebut dan menyerang Michael dengan kata-kata tidak wajar.

Melalui penasihat hukumnya, Rezki Yulpermatasari, mengatakan pasangan suami istri tersebut melaporkan IA pada 21 September 2024. Jarak laporan yang jauh karena kliennya berada di Inggris.

“Dia telah menyerang dalam bentuk kata hinaan ke (Sandi Silvia) sebagai lont* serta menyerang kelamin dari suaminya (Michael) dengan kata-kata tidak senonoh,” ungkap Rezki, Jumat, 10 Januari 2025.

Ia menyebutkan, kliennya bahkan datang jauh-jauh dari London untuk memastikan progres laporan kasus ini di kepolisian.

Sehingga itu, Rezki meminta, Polres Ternate segera mendatangi IA sebagai terlapor, untuk memberi keterangan serta pertanggung jawaban atas perlakuan yang telah dibuat.

Saudara laki-laki IA saat dikonfirmasi belum dapat merespons banyak dan enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengaku laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kendala utama dari saksi (terlapor) itu sudah diundang tapi selalu tidak hadir, karena saksi terlapor sementara hamil 5 bulan. Saat ini terlapor sementara sedang berada di daerah Jawa,” pungkasnya.

______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *