Halmaheranesia – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan, menegaskan larangan merokok saat berkendara di jalan raya.
Hal ini berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Doni mengatakan tindakan merokok saat berkendara adalah pelanggaran yang membahayakan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Sehingga yang harus dingatkan adalah pelarangan merokok bagi masyarakat yang sedang berkendara,” ucap Doni pada Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sosialisasi tersebut, kata dia, akan melibatkan jajaran Polda hingga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat Polres di seluruh Maluku Utara.
“Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Karena itu, masyarakat perlu memahami dampak buruknya,” jelasnya.
Ia mengaju, upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Maluku Utara.
“Kita berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” pungkasnya.
Reporter : Musmaulana





