Halmaheranesia – Putra mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel) berinisial AR dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena diduga menghamili seorang wanita berinisial SB di luar nikah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, wanita tersebut sudah mengandung selama sekitar tujuh bulan. SB sempat dijanjikan akan dinikahi, tapi sampai saat ini janji tersebut belum ditunaikan AR.
Terlapor AR diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara tertanggal 31 Desember 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita cek dulu, kalau ada akan kita akan kaji. Kalau ada kita panggil, tidak ada alasan siapapun orangnya,” ujar Edy, Kamis, 23 Januari 2025.
Pihaknya mengaku akan menanyakan ke penyidik mengenai laporan ini.
“Kalau itu (panggilan terhadap terlapor) saya belum tahu, karena saya pejabat baru dan nanti akan saya tanyakan ke penyidik lagi,” jelasnya.
________
Reporter: Musmaulana





