Halmaheranesia – Anak Wakapolres Pulau Taliabu, bernama Diny Apriliani membuat sebuah unggahan di akun Instagram-nya @dinyapriliani yang menyita perhatian banyak warganet. Postingannya kemudian viral dan dibagikan banyak orang.
Diny menyampaikan isi hatinya yang sudah tak tahan dengan sikap sang ayah. Ia mengaku demi cinta pada ibunya, ia kemudian memposting bukti rekaman dugaan perselingkuhan ayahnya dengan seorang perempuan yang kini sebagai anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Curhatan hati (curhat) Diny kemudian direspons AYM. Melalui kuasa hukumnya, Diny dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Selasa, 25 Februari 2025.
Pelaporan itu berdasarkan Surat Tanda Pengaduan Laporan (STPL) Nomor: STPP/12/II/2025/DIRRESKRIMSUS atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Melalui Kuasa Hukum AYM, Hairun Rizal mengatakan, bahwa unggahan tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau tindakan pencemaran nama baik.
“Kami meminta penyidik Ditreskrimsus untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pascaditerima laporan dan aduan kami,” ujar Hairun saat konferensi pers, Selasa, 25 Februari 2025.
Selain itu, Hairun juga menjelaskan, bahwa yang dilaporkan adalah lex specialis, yaitu Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana itu diubah menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 itu menyebutkan barang siapa dengan sengaja mendistribusikan dan atau transmisikan yang itu mengakibatkan orang lain mengalami kerugian maka dapat diancam dengan pidana penjara enam tahun,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum AYM lainnya, Nurul Mulyani menambahkan, bahwa percakapan yang beredar di media sosial itu adalah cara bercanda yang sering digunakan oleh kliennya dan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ. Hal itu karena keduanya memiliki status hubungan pertemanan.
“Klien kami membantah terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres Taliabu. Karena rekaman itu sudah lama, setahun yang lalu dan itu hanya percakapan hubungan seorang teman bukan menjurus perselingkuhan,” jelas Nurul.
______
Reporter: Musmaulana





