Halmaheranesia – Seorang lurah di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA dilaporkan ke polisi setelah diduga mencuri sejumlah ponsel atau handphone milik warga. Peristiwa itu terjadi saat warga tengah mandi di pantai dan meninggalkan ponsel mereka di atas pakaian.

Memanfaatkan situasi, RA diduga mengambil beberapa handphone milik warga. Aksinya kemudian diketahui warga dan langsung dilaporkan ke Polres Ternate. Polisi yang menerima laporan tersebut bergerak cepat dan mengamankan RA di rumahnya pada Kamis, 17 April 2025.

Berdasarkan keterangan sementara melalui penyidik, menyebutkan RA mengakui perbuatannya saat diperiksa. Beberapa handphone yang dicuri disimpan di kantornya. Polisi mengamankan sejumlah unit handphone dari lokasi tersebut.

Camat Ternate Utara, Sunarto Taher saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, namun masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

“Informasi memang ada, tapi kami masih tunggu kepastian dari Polres Ternate. Saya juga belum sempat ke Polres,” ujarnya.

Sunarto menegaskan, jika RA benar terbukti bersalah dan telah ditahan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) lurah di kelurahan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *