Halmaheranesia – Seorang oknum lurah di Kota Ternate berinisial RA resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate setelah mencuri sejumlah ponsel atau handphone milik warga.
Awalnya, RA dilaporkan usai diduga mencuri tiga handphone di bagasi sepeda motor milik warga yang berolahraga di kawasan Pelabuhan Perikanan pada Kamis, 10 April 2025. Tiga handphone tersebut terdiri dari iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03 berwarna hitam.
Ia kemudian diamankan oleh tim Resmob gabungan di Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, setelah tiba dari Sofifi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 April 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan tersangka diketahui sebagai lurah aktif di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara. Ia melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk melunasi masalah utang.
“Jadi yang ditemukan awalnya tiga handphone, setelah pelaku diamankan, Satreskrim melakukan penggeledahan dan mendapati delapan handphone lainnya di kediaman pelaku dengan total kerugian RP 15.550.000,” ungkap AKBP Anita Ratna Yulianto, saat konferensi pers, Rabu, 23 April 2025.
Kapolres mengaku, tersangka terjerat kasus tindak pidana pencurian pemberatan atau pencurian biasa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Saya sudah melakukan koordinasi ke Pemkot dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Ternate, dan mereka menyerahkan secara hukum sepenuhnya ke kami Polres Ternate,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menambahkan akan melakukan penyelidikan lanjut terkait delapan ponsel yang belum tahu siapa pemiliknya.
“Jadi yang ditemukan delapan handphone di rumah tersangka nanti kami selidiki siapa-siapa pemiliknya agar bisa dikembalikan,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana





