Halmaheranesia – Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate dan sejumlah pihak menggelar pemusnahan ribuan liter barang bukti jenis minuman keras (miras) di area Polres pada Selasa, 29 April 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, seperti Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara, Korem 152 Babullah Ternate, serta ada juga dari Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku Utara.

Dari jumlah miras yang dimusnahkan, terdapat sebanyak 6.897 liter jenis captikus, 119 liter jenis akar, 100 kaleng bir hitam, 51 kaleng bir putih, 41 botol bir bintang, dan 3 botol bir anggur. Babuk tersebut merupakan hasil razia Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut selama Januari-April 2025.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono mengatakan, agenda tersebut merupakan rutinitas yang ditingkatkan oleh jajaran Polda Malut dalam mengatasi sumber kekacauan masyarakat akibat peredaran minuman keras.

Waris menilai, sumber kekacauan yang paling tinggi akibat peredaran minuman keras di Maluku Utara adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian tindak pidana kekerasan seksual, serta masalah tawuran antarkampung.

“Mudah-mudahan seluruh elemen atau pemerintah daerah dapat mendukung langkah kami, minimal menerbitkan satu peraturan daerah (Perda) tentang peredaran miras, serta mencari solusi bagi penjual miras untuk tidak lagi berjulan barang yang ilegal,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar mengaku akan menyepakati pengusulan yang disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara. Pihaknya juga berkomitmen bakal mengatasi peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate.

“Jadi kebetulan saya baru menjabat tiga bulan, tapi nanti melalui Pemerintah Kota Ternate akan berkoordinasi dengan pihak DPRD agar secepatnya menerbitkan Perda-nya,” pungkasnya.

____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *