Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan pemeriksaan terkait dugaan pasokan kayu ilegal di pangkalan CV. Sinar Tuwik, yang berada di lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Minggu, 3 Mei 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Saat pengecekan di lokasi, petugas menemukan ratusan potong kayu berbagai jenis.

“Pengecekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat cek di lokasi ada sekitar 175 potong kayu Pala Hutan, 150 potong kayu Binuang, dan 175 potong jenis Samama,” ungkap Anita, Senin, 5 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Permen LHK Nomor P.85/MENLHK/SETTJEN/KUM. I/11/2016, Permen LHK Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2017, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menurut Anita, pihak pemilik pangkalan saat ini hanya menunjukkan dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.

“Yang dibawa oleh pihak pemilik pangkalan dalam angkutan kayu adalah dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memastikan status kayu-kayu tersebut. Langkah ini termasuk memeriksa dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), nota angkutan, serta memanggil pemilik pangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan, mulai dengan berkoordinasi serta menyelidiki bahwa kayu yang ada di pangkalan tersebut apakah berasal dari sumber yang legal atau ilegal,” pungkasnya.

___

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *