Halmaheranesia – Seorang pemuda berinisial K (20 tahun) diduga menyetubuhi dua remaja di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Korban pertama berusia 16 tahun, sementara korban kedua berusia 18 tahun.

Persetubuhan terhadap korban pertama pada November 2024. Setelah itu, K diduga melakukan aksi pelecehan terhadap korban kedua pada April 2025.

Nilam, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morotai, mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Morotai.

“Jadi kasus ini terbongkar dan orang tua korban (pertama) lapor polisi tanggal 15 Februari 2025,” kata Nilam, Rabu, 8 Mei 2025.

Ia mengatakan, meskipun kasus pertama adalah suka sama suka. Tetapi korban diketahui masih di bawah umur.

“Karena kasus ini baru terungkap saat orang tua menemukan perdarahan di kamar mandi. Ternyata korban melakukan aborsi,” ungkapnya.

Upaya aborsi dilakukan korban atas perintah terduga pelaku. Ia meminta korban untuk meminum obat pelancar haid.

Setelah itu, terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban kedua di rumah pelaku sendiri. Namun, korban berhasil menyelamatkan diri.

“Dia (korban) langsung kasih tahu ke orang tua saat pelecehan terakhir, kejadian tanggal 19 April 2025 jam 2 malam, jadi korban kedua baru terjadi bulan ini, pelaku melakukan aksi di rumah sendiri, pelaku mencoba menarik dan memaksa korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU I Salim, ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini sudah ditangani pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Nanti saya cek lagi, sudah sejauh mana. Biasanya laporan itu masuk ke SPKT dulu baru ke Kapolres, baru ke Kasat Reskrim,” tandasnya.

_____

Reporter: Risaldi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *