Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate melakukan pertemuan dengan pihak Polda Maluku Utara untuk membicarakan status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Seperti diketahui, lahan tersebut ditempati sekitar 167 Kepala Keluarga (KK) dengan luas 4,5 hektare.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan dalam pertemuan itu, terdapat dua opsi atau mekanisme yang diputuskan oleh pemerintah kota bersama pihak Polda Malut.

Opsi itu di antaranya melalui gugatan warga di pengadilan secara perdata, serta melalui ruislag atau sistem tukar guling lewat penilaian tim appraisal.

“Tapi saya sudah minta ke Kapolda, agar pertemuan ini nanti kami sampaikan setelah Pak Wali Kota pulang dari ibadah haji,” ungkap Rizal.

Kendati begitu, Rizal mengaku, pihaknya akan mendahulukan cara penyelesaian status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo melalui gugatan warga di pengadilan.

“Untuk tukar guling nanti dulu kita diskusikan, tapi kami Pemerintah Kota Ternate sangat apresiasi ke Polda Malut karena masih mau membuka ruang untuk menyelesaikan secara baik-baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengaku, jika ada warga yang merasa dirinya berhak untuk menempati lahan tersebut, segera membuat gugatan di pengadilan secara perdata.

Ia menilai, bahwa aset atau status lahan milik negara, dalam hal ini atas nama milik Polri harus diselesaikan secara hukum.

Namun, kata dia, jika melalui sistem tukar guling, pihak Polda harus mengusulkan ke Kapolri agar izin mekanisme tersebut dapat diputuskan melalui Kementerian Keuangan RI serta DPR RI.

“Jadi lahan itu di atas Rp 10 miliar, kalau sudah proses pengganti lahan itu clear and clean, apakah itu Pemprov atau Pemkot, baru tim dari appraisal itu menilai ini layak apa tidak,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *