Halmaheranesia – Sejumlah massa dari Koalisi Anti Korupsi pada Rabu, 4 Juni 2025 melaksanakan aksi demonstrasi di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Dalam aksi itu, massa aksi mengungkapkan PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, diketahui tak miliki izin reklamasi.
Massa aksi yang dipimpin Alimun Nasrun itu menyayangkan penegak hukum yang tidak mampu menindak PT WKM yang sudah jelas tak mengantongi izin reklamasi.
“Meski tak miliki izin reklamasi, WKM malah kantongi izin terminal khusus. Padahal, izin terminal khusus akan diterbitkan, jika perusahaan sudah miliki izin reklamasi. Terminal khusus PT WKM dikeluarkan pemerintah pusat,” ungkap Alimun.
Saat berorasi di Mapolda, Alimun mendesak penyidik agar tidak takut menindak PT WKM yang secara terang-terangan melanggar ketentuan.
“Jika Polda tidak berani menindak WKM, maka ke depan akan muncul perusahaan-perusahaan tambang baru yang kemungkinan melakukan hal yang sama, yakni semena-mena terhadap aturan yang berlaku,” paparnya.
“Jadi PT WKM ini bukan hanya menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal, tapi juga tidak miliki izin reklamasi. Kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini,” sambungnya.
Ketika di depan kantor Kejati, Alimun dan beberapa orator lain mendesak Kejati agar mengusut dugaan masalah dikeluarkannya izin terminal khusus di WKM.
“Karena Polda sudah usut masalah bijih nikel, kami harap Kejati juga ambil bagian, supaya cepat ada efek jera terhadap perusahaan tambang yang seenaknya melanggar aturan. Izin terminal khusus itu bisa keluar kecuali sudah ada izin reklamasi,” tukasnya.
Massa aksi menyatakan, sejak beroperasinya PT WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Melalui Dinas ESDM Provinisi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Namun, perusahaan tambang tersebut hanya melakukan sekali pembayaran, yakni pada pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000.





