Halmaheranesia – Warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes pada Senin, 13 Oktober 2025.
Aksi tersebut menyoroti aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining.
Sebelumnya, Minggu, 12 Oktober 2025 warga memblokade aktivitas perusahaan PT MAI dengan menggunakan dua mobil berwarna putih di area jetty perusahaan. Namun, mobil warga tersebut kemudian mengalami kerusakan atas ulah pihak perusahaan.
“Pengrusakan dua mobil milik warga itu dilakukan dengan sengaja oleh pihak PT MAI, dan kami menuntut agar ada proses ganti rugi pengrusakan mobil, tapi pihak perusahaan justru bersikeras, mereka ingin menyanggupi tuntutan ganti rugi mobil, tapi harus bersyarat,” ucap Juru bicara Save Sagea, Mardani Legayelol.
“Syaratnya harus ada perjanjian di atas materai, kemudian tidak ada lagi aktivitas pemboikotan lanjutan, dan syarat itu kami tolak,” sambung Mardani.
Koalisi Save Sagea juga menyoroti dampak jangka panjang aktivitas tambang terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Talaga Lagaelol.
“Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, tetapi juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea-Kiya,” jelas Lada Ridwan, warga setempat.
Menurut Lada, kawasan Karst Sagea adalah benteng kehidupan masyarakat lokal yang menjadi sumber air utama bagi desa.
“Karst Sagea itu benteng kami, tempat hidup kami, dan sumber air kami. Kami tidak akan menerima jika tempat ini dirusak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Talaga Lagaelol bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga tempat yang menyimpan nilai budaya dan ritus leluhur yang masih dijaga masyarakat hingga kini.
Sementara itu, Adlun Fiqri, perwakilan Koalisi Save Sagea, mengatakan PT MAI telah melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan hidup, serta diduga menabrak sejumlah aturan perundangan.
Adlun menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) ditetapkan sebagai salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.
Selain itu, lanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043 menetapkan wilayah Sagea sebagai zona Karst kelas I yang diperuntukkan bagi konservasi dan penelitian.
“Wilayah operasi PT MAI berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea, sehingga keberadaannya sangat berpengaruh terhadap ekosistem karst,” ujar Adlun.
Ia juga mengungkapkan, PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta pembangunan jetty perusahaan ditengarai tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari pemerintah.
Sehingga itu, Koalisi Save Sagea menegaskan, seluruh aktivitas tambang PT MAI di wilayah Desa Sagea-Kiya harus dihentikan. Selain itu, menuntut tanggung jawab PT MAI atas kerusakan lahan warga dan dua kendaraan yang dirusak.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, halmaheranesia masih berupaya menghubungi pihak perusahaan PT MAI.
____
Reporter: Andri R Mansur





