HUJAN menyapu seantero Jailolo, Halmahera, Maluku Utara, di ujung bulan Juni 2025. Cuaca terasa begitu dingin. Baya (bukan nama sebenarnya) sontak merasa kesulitan bernapas. Ia berkali-kali memegang dadanya. Beruntung, pertolongan pertama akhirnya tiba juga.

Nasib baik memang menimpa Baya. Di Halmahera, pertolongan pertama pada mereka yang mengeluhkan sakit selalu tersedia—tak jauh dari rumah. Tumbuhan obat dapat dicari dan diolah dengan mudah. Umumnya, orang Maluku Utara menyebutnya dengan ‘rorano’.

Arifin Muhammad Ade, mahasiswa S3 Konservasi Biodiversitas Tropika, IPB University, mengatakan secara tradisional, masyarakat di Halmahera telah memanfaatkan tumbuh-tumbuhan sebagai obat dalam kehidupan sehari-hari.

“Rorano merupakan bukti bahwa masyarakat setempat memiliki pengetahuan lokal terkait pemanfaatan tumbuhan sebagai obat-obatan,” ucap Arifin, saat dihubungi halmaheranesia pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menuturkan, Maluku Utara memiliki beberapa tumbuhan endemik yang penyebarannya terbatas hanya di Pulau Halmahera, misalnya Bulbophyllum halmaherae, Begonia aketajawensis, dan Begonia sageaensis.

“Dua spesies yang disebutkan terakhir juga dimanfaatkan sebagai obat. Keanekaragaman tumbuhan tersebut sebagian telah diketahui khasiatnya dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama,” ungkapnya.

Masyarakat Obi, Halmahera Selatan, di sekitar kawasan industri pertambangan. Mereka masih bergantung pada hutan dan hasil pertanian. Foto (Rifki Anwar/halmaheranesia)

Sehingga itu, bagi Arifin, keberadaan tumbuhan tersebut sangat penting untuk pengembangan di masa akan datang sebagai bahan baku obat-obatan.

“Keberadaan tumbuhan obat yang beranekaragam secara ekologis menunjukkan kekayaan genetik hutan. Kehilangan tumbuhan obat bukan sekadar hilangnya sumber obat, tapi juga kehilangan jaringan ekologis yang menopang keberadaan hutan itu sendiri,” kata peneliti etnobotani tersebut.

Tumbuhan Obat Orang Tobelo Dalam

Dalam sebuah penelitian “Pengetahuan dan Pemanfaatan Tumbuhan Obat Masyarakat Tobelo Dalam di Maluku Utara” yang dilakukan Siti Suarti, Mulyati Rahayu, dan Muhammad Fathi Royyani, menemukan cara orang Tobelo Dalam ketika mengobati orang sakit.

Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Syaiful Madjid, dalam penelitiannya mengklasifikasi Suku Tobelo menjadi dua, yakni O’Hongana Manyawa (orang Tobelo yang tinggal di hutan) dan O’Hoberera Manyawa (orang Tobelo yang tinggal di pesisir).

Orang luar lebih terbiasa menyebut suku ini dengan kata ‘Togutil’ atau penyebutan terhadap orang Tobelo yang masih tinggal di dalam hutan.

Dalam penelitian Siti Suarti dan kawan-kawannya, Bidang Botani, Pusat Penelitian Biologi-LIPI tersebut menunjukkan orang Tobelo Dalam telah memanfaatkan 60 jenis termasuk 54 marga dan 35 suku tumbuhan yang dipakai untuk tumbuhan obat. Mereka memanfaatkan tumbuhan seperti gorati (curcuma longa) untuk mengatasi penyakit seperti cacar.

Mereka juga memanfaatkan sirih (piper betel) untuk sakit dalam, kunyit atau gorati untuk sakit kulit, jahe atau gihoro (zingiber officinale) untuk sakit kepala, dan jambu biji (psidium guajava) untuk diare.

Sementara untuk menambah nafsu makan, mereka menggunakan behelo (cinnamomum macrophyllum Miq.). Akar atau batang dari behelo mereka rebus kemudian diminum. Orang-orang di Halmahera mengenal tumbuhan ini dengan kulit lawang.

Dalam penelitian ini, disebutkan tidak hanya orang Tobelo Dalam yang memanfaatkan tumbuhan untuk pengobatan. Orang-orang Makian yang berada di Pulau Moti, juga memanfaatkan 42 jenis tumbuhan sebagai bahan obat.

Dari semua jenis itu, hanya lima jenis saja yang sama dengan yang dimanfaatkan orang Tobelo Dalam. Artinya, ada banyak sekali tumbuhan yang tersebar di pulau-pulau di wilayah Halmahera.

Namun, tidak semua ramuan tumbuhan obat untuk diminum. Ada juga yang dipakai pengobatan luar seperti dengan cara ‘bakera’ atau proses penguapan hasil rebusan bahan rempah-rempah, seperti daun cengkeh, pala, daun pepaya, kayu manis, sereh, sirih, dan lainnya.

Ritual ini biasa digunakan untuk orang yang baru selesai melahirkan, maupun untuk orang yang merasa meriang dalam waktu yang cukup lama.

Ritual bakera ternyata dalam data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori pengetahuan tradisional masyarakat Maluku Utara.

Tambang Meluas, Tumbuhan Obat Terancam

Kekayaan dan keberagaman tumbuhan obat yang sudah menyerupai ‘apotek’ bagi orang Halmahera itu sedang dalam ancaman perusahaan tambang.

Koncodata (divisi data halmaheranesia) mencatat berdasarkan data Minerbaone dan Mineral One Maps Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, total Izin Usaha Tambang (IUP) yang tersebar di Maluku Utara sebanyak 121 IUP, dengan luas wilayah konsesi tambang sebesar 651.542 hektar (6.515,42 KM2) atau setara dengan 10 kali luas wilayah Jakarta.

Sebanyak 114 izin dari jumlah total IUP berstatus operasi produksi, sementara sisanya masih dalam tahapan eksplorasi.

Kondisi hutan Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang sudah hancur akibat aktivitas perusahaan tambang. Foto (Rifki Anwar/halmaheranesia)

Kabupaten Halmahera Tengah berada di urutan pertama memiliki jumlah izin pertambangan paling banyak, yakni sebanyak 26 IUP dengan luas wilayah konsesi sebesar 84.026 hektare.

Halmahera Timur dan Halmahera Selatan berada di posisi kedua, masing-masing memiliki jumlah izin sebanyak 23 IUP. Total luas konsesi tambang di Halmahera Timur sebesar 127.046 hektare dan Halmahera Selatan 56.036 hektare.

Sementara Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 22 IUP, dengan luas konsesi paling besar se-Maluku Utara, yakni 222.308 hektare setara 13 kali luas wilayah daratan Kota Ternate.

Sisanya berada di Kabupaten Kepulauan Sula dengan jumlah 10 IUP, luas wilayah kaplingannya sebesar 84.905 hektare. Halmahera Utara terdapat 8 IUP, dengan luas wilayah konsesi sebesar 41.047 hektare. Halmahera Barat 4 IUP dengan luas 18.283 hektare, Pulau Morotai 3 IUP seluas 8.883 hektare, dan Tidore Kepulauan sebanyak 2 IUP, dengan luas kaplingan 9.008 hektare.

Sementara Kota Ternate, merupakan satu-satunya wilayah di Maluku Utara yang tidak memiliki izin pertambangan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, mengatakan luasnya konsesi wilayah tambang merupakan bencana ekologis bagi masa depan Halmahera atau Maluku Utara.

“Kehadiran tambang telah merusak hutan serta pesisir, sekaligus turut menghancurkan ruang hidup warga,” ucap Julfikar.

Menurutnya, daya rusak yang ditimbulkan tambang tidak hanya mengubah wajah lingkungan, melainkan ikut memporak-poranda tradisi dan kearifan lokal yang telah lama ada di Halmahera.

Kearifan lokal itu dapat berupa ritual keagaman dan budaya, kuliner, hingga prosesi pengobatan yang dilaksanakan secara tradisional.

“Semua itu merupakan aset paling mewah bagi orang Halmahera. Mereka hidup damai di bawah kearifan lokal, pertanian yang melimpah, hasil perikanan yang luar biasa. Namun, ketenangan itu tiba-tiba buyar karena ambisi negara dan korporasi,” jelasnya.

Apalagi bagi Julfikar, hutan Halmahera memiliki tingkat biodiversitasnya yang tinggi, seperti tanaman obat yang diketahui sudah sejak lama dimanfaatkan. Sehingga itu, hutan yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati harus terus diperjuangkan.

Mahasiswa S3 Konservasi Biodiversitas Tropika, IPB University, Arifin Muhammad Ade, menyebutkan rusaknya hutan bukan hanya tentang hilang atau punahnya tumbuhan obat, tetapi juga ikut di dalamnya pengetahuan lokal tentang pengobatan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Ketika masifnya pembangunan dan kehadiran industri pertambangan yang mulai merambah kawasan hutan dan merusaknya, secara otomatis keberadaan tumbuh-tumbuhan yang berkhasiat obat juga ikut terancam, bahkan ada yang punah. Faktor inilah yang membuat keberadaan tumbuhan obat tertentu yang tumbuh secara liar di hutan semakin sulit didapatkan,” paparnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa laju pembangunan dan kehadiran industri pertambangan sangat berbahaya bagi tumbuhan obat. Secara ekologis, menyebabkan hilangnya habitat alami dan spesies tumbuhan yang tumbuh di habitat tersebut.

“Dan yang tak kalah penting, dalam sudut pandang bioprospeksi, hilangnya tumbuhan obat berarti hilangnya potensi penemuan kandungan atau senyawa bioaktif baru pada tumbuhan yang bermanfaat dan sangat bernilai bagi pengembangan obat-obatan maupun ilmu pengetahuan,” tutur penulis buku Sagu Nusantara tersebut.

Hutan Halmahera adalah kemewahan yang tak boleh dibiarkan hancur. Dari Halmahera juga, seorang penjelajah terkenal bernama Alfred Rusell Wallace bahkan terinspirasi tentang adaptasi dan asal muasal keragaman spesies yang menjadi cikal bakal teori evolusi mahluk hidup.

Menurut Arifin, Wallace bisa dikatakan menjadi naturalis yang pertama kali mengungkapkan keanekaragaman hayati di Halmahera, walaupun tidak spesifik ke tumbuhan obat, sebagaimana dilakukan Rumphius di Ambon yang melakukan pendataan tumbuh-tumbuhan hingga lahirnya Herbarium Amboinense.

“Namun, nama besar Wallace yang pernah melakukan riset terkait keanekaragaman hayati di Halmahera kemudian menarik minat para peneliti-peneliti botani untuk lebih mengeksplorasi potensi keragaman hayati, khususnya tumbuh-tumbuhan yang ada di Halmahera,” jelasnya.

Ia kemudian berharap, hutan Halmahera tak boleh lagi terus diganggu oleh luasnya konsesi tambang. Proses penghancuran yang dilakukan industri tambang sudah harus dihentikan. Selain untuk kepentingan ekologis yang menopang keberadaan hutan itu sendiri, bisa menjadi laboratorium riset bagi masa depan farmasi.

“Riset sangat penting dilakukan oleh perguruan tinggi dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi tumbuhan obat di Halmahera yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Mengidentifikasi dan menginventarisasi sangat penting, karena nanti kita bisa memiliki data terkait potensi tumbuhan obat di Halmahera,” katanya.

Melalui riset juga tidak menutup kemungkinan ditemukannya spesies-spesies jenis baru yang berkhasiat obat dan endemik Halmahera. Mengingat masih banyak spesies-spesies tumbuhan di Indonesia Timur, terutama di Halmahera yang belum terungkap dan ditemukan oleh peneliti.

“Tetapi, riset jangan hanya berhenti diidentifikasi dan inventarisasi, perlu untuk penelitian lebih lanjut terhadap spesies yang memiliki nilai budaya tinggi di Halmahera untuk mengetahui kandungan bioaktif dan potensi farmaklogisnya,” pungkas Arifin.

____

Tulisan ini merupakan liputan kolaborasi sindikasi media di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, serta merupakan bagian serial #JurnalisJagaWallacea.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *