Halmaheranesia – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menyampaikan hasil penelusuran terkait penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar dari Bank Maluku-Malut pada tahun 2022 lalu.
Anggota Pansus Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taluabu, Suratman Baharudin, pada Kamis, 27 November 2025 menyampaikan, bahwa laporan lengkap akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Namun, sejumlah temuan penting sudah dapat dipublikasikan.
Temuan tersebut salah satunya terkait dokumen pengajuan pinjaman yang hingga kini belum ditemukan.
“Terkait klarifikasi dengan mantan pimpinan DPRD, sampai hari ini belum ditemukan proposal pengajuan pinjaman daerah. Sementara mantan Kepala BPKAD juga menyampaikan tidak pernah terlibat dalam proses pansus, tetapi namanya tercantum sebagai salah satu saksi dalam dokumen perjanjian pemerintah daerah dengan Bank Maluku-Malut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dana pinjaman Rp115 miliar seluruhnya digunakan untuk membiayai 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR. Namun, dari uji petik yang dilakukan, terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni pembangunan Jalan Tokong–Nunca dan pembangunan Ruas Jalan Hai–Air Kalimat.
“Kedua proyek tersebut menggunakan dana pinjaman daerah namun ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, Suratman juga mengungkapkan kejanggalan waktu penggunaan dana. Ia mengaku pinjaman baru masuk ke rekening daerah pada Oktober 2022, namun sejumlah pekerjaan sudah lebih dulu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Artinya pekerjaan berjalan duluan memakai DAU, kemudian setelah pinjaman cair, barulah pinjaman itu ikut digunakan,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan perbedaan antara total pinjaman yang diajukan dengan dana yang digunakan. Dari Rp115 miliar, dana yang masuk ke kas daerah sebesar Rp113,8 miliar setelah dipotong biaya administrasi 1 persen. Namun yang digunakan untuk kegiatan hanya Rp86 miliar, sehingga menyisakan Rp26 miliar yang tidak terpakai pada kegiatan PUPR.
“Setelah klarifikasi, ternyata Rp26 miliar ini dipakai untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman ke bank. Secara logika, kita melakukan pinjaman tetapi pembayaran pokok dan bunga justru menggunakan dana pinjaman itu sendiri,” ujarnya.
Berikut 10 paket pekerjaan yang dibiayai pinjaman daerah:
1. Jalan Tokong–Nunca (butas)
2. Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (butas)
3. Jalan Tabona–Peleng (rabat beton)
4. Jalan Sofan–Loseng (paping)
5. Jalan Sumbong–Pencado
6. Jalan Holbota–Kawalo
7. Badan Jalan Buambono–Samuya
8. Jalan Hai–Air Kalimat
9. Drainase Jalur 2 Fangahu
10. Trotoar Jalur 2 Fangahu
Terpisah, Ketua Pansus Pinjaman Daerah DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menuturkan banyak kejanggalan yang perlu diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah menyiapkan laporan kerja Pansus dan akan disampaikan dalam Paripurna DPRD terkait pertanggungjawaban penggunaan pinjaman daerah Rp 115 miliar,” kata Budiman.
Budiman juga menyoroti tumpang tindih penggunaan anggaran tahun 2022, karena sekitar 30 persen pekerjaan masih menggunakan DAU, namun dalam sistem pelaporan anggaran tercatat menggunakan pinjaman daerah.
“Inilah yang membuat kami harus memberikan rekomendasi audit investigasi kepada BPKP. Pansus tidak punya kewenangan investigasi, sehingga harus dilakukan oleh BPKP,” tegasnya.
“Jika sudah ada temuan BPK, berarti ada masalah. Karena beberapa pekerjaan sudah ditangani Kejati, kami meminta audit lanjutan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran itu murni dari pinjaman daerah atau DAU,” pungkasnya.





