Halmaheranesia – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mulai menggelar pemeriksaan interim terkait laporan keuangan Polri tahun anggaran 2025, khususnya di wilayah Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan Polda Maluku Utara dan jajaran Polres sesuai dengan standar akuntabilitas serta prinsip-prinsip transparansi.
Ketua Tim BPK-RI, Muhammad Wuri Umam, menjelaskan pemeriksaan interim untuk tahun anggaran 2025 dilaksanakan dalam jangka waktu selama 18 hari.
“Pemeriksaan ini atas pengujian Satuan Pengawas Internal (SPI) terkait kepatuhan akun-akun neraca, pembelanjaan, dan juga data keuangannya. Sehingga saat disampaikan laporan keuangannya ke BPK itu sudah dimitigasi dari Polda Maluku Utara,” kata Muhammad Wuri Umam, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia mengaku, dalam pemeriksaan tersebut jika terdapat adanya temuan, maka tim BPK RI akan menyampaikan rekomendasi ke Kapolda serta para Kapolres di setiap kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Rekomendasi temuan itu kita akan berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk dilengkapi,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengaku, pemeriksaan ini merupakan rutinitas seluruh wilayah Polda untuk menguji kepatuhan atas laporan keuangan.
Ia menegaskan, ketika terdapat temuan kerugian negara, maka pihak Polda dan para jajarannya harus mengembalikan ke kas negara selama jangka waktu 60 hari.
“Kalau temuan itu karena kelalaian dokumen dan lain-lain maka kami harus menjawab juga, karena kemarin dokumen-dokumen yang tadinya ada di Mapolda di Ternate sejak 1 September 2025 kemarin sudah bergeser ke Sofifi, sehingga mungkin penataan belum rapi,” jelasnya.





