Halmaheranesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu, 10 Desember 2025, resmi menetapkan satu seorang tersangka yang diketahui sebagai seorang Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) berinisial YS.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan keterlibatan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sebelumnya, dari penyidik Kejati Maluku Utara sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka dengan masing-masing berinisial S, selaku pengguna anggaran serta MR, sebagai mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu sekaligus penanggung jawab pelaksana kegiatan pembangunan Istana Daerah.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa pembangunan istana daerah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai Rp17.521.000.000 yang kemudian dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun.

“Sehingga menjadi temuan BPK, bahwa sejumlah Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun, sehingga kami melakukan penahanan dari Komisaris PT tersebut,” ungkap Richard kepada sejumlah wartawan.

Richard mengaku, selain melakukan penetapan tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

“Penahanan itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *