Halmaheranesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022.

Penetapan tersangka ini diungkap berdasarkan fakta persidangan oleh salah satu terdakwa MS, yang juga bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu anggaran.

Pihak Kejati Maluku Utara juga menilai dalam kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menegaskan, upaya tersebut merupakan keseriusan kejaksaan tinggi dalam menangani perkara korupsi di Maluku Utara.

“Kita sangat serius dalam penanganan kasus korupsi, sehingga atas dasar itu, Kajati Maluku Utara menetapkan (tersangka) saudara inisial MAY,” tegas Richard dalam sesi konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia mengaku, selain mantan Wakil Gubernur Malut yang ditetapkan, pihaknya juga akan memastikan akan ada tersangka yang lain.

“Yang pastinya kita akan lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *