Halmaheranesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan puluhan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, beserta instansi lainnya yang berlangsung di lapangan apel Kejari, Selasa, 16 Desember 2025.

Barang bukti tersebut di antaranya 11 perkara nartkotika yang terdiri dari ganja dan sabu, sementara untuk 21 perkara tindak pidana umum terdiri dari kasus pencabulan, pencurian, perdagangan orang, kekerasan seksual, pencemaran nama baik, perzinahan, aborsi, penipuan, kekerasan bersama terhadap orang atau barang, Bahan Bakar Minyak (BBM), serta kasus perikanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Ternate terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan dilakukan ini agar menghindari hal-hal yang disalahgunakan,” kata Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa.

Ia mengaku, untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 3,1 kilogram. Sementara jenis sabu sebanyak 33,2447 gram serta satu barang bukti unit handphone.

“Kalau barang bukti pidana umum rata-rata pakaian, seperti kaus, celana, dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengaku secara kasat mata memang tidak terlihat terjadinya tindak pidana di Kota Ternate, namun di setiap triwulan selalu saja ada terdapat barang bukti yang dimusnahkan.

“Jadi dengan barang bukti yang ada telah mengidenkasikan ternyata masih ada orang yang melakukan kejahatan tindak pidana di Ternate,” tandasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *