Halmaheranesia – Oknum anggota kepolisian berinisial Aipda SS yang bertugas di Polres Pulau Morotai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Maluku Utara.
Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang merupakan istri dari pegawai sekuriti berinisial AT di Kota Ternate.
Kuasa hukum pelapor, M. Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Ia menyebutkan, sanksi PTDH dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi kepolisian yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Putusan PTDH itu dijatuhkan setelah majelis etik menilai seluruh bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” ujar Bahtiar.
Menurutnya, dalam sidang tersebut majelis menyatakan Aipda SS terbukti melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sehingga di tingkat majelis etik dinyatakan bahwa Aipda SS terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH,” jelasnya.
Meski demikian, Bahtiar menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, lantaran sesuai prosedur sidang etik, terlapor masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
“Majelis masih memberikan waktu kepada Aipda SS untuk mengajukan banding. Kami dari pihak pelapor juga menghormati hak tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait putusan tersebut.
“Nanti saya cek dulu ke Kabid Propam,” singkatnya.
Sekadar diketahui, Aipda SS sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang merupakan istri dari pegawai sekuriti di Ternate berinisial AT. Laporan tersebut dilayangkan pada 29 Oktober 2025 lalu.
Tak hanya dilaporkan secara etik, Aipda SS juga dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana perzinahan, yang diduga dilakukan bersama istri pelapor di salah satu hotel di Kota Ternate.





