Halmaheranesia – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara pada Senin, 22 Desember 2025 menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) narkoba jenis ganja dan sabu di area lapangan kantor BNNP Maluku Utara.

Dari jumlah babuk yang dimusnahkan, ada sekitar 21 paket narkoba jenis ganja dengan total berat bruto sebanyak 8540 gram, serta satu barang bukti sabu dengan berat 170 gram, yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.

Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono dalam sambutannya mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga telah menangkap sekitar 11 tersangka berdasarkan 10 kasus yang ia terima pada tahun ini.

“Hasil temuan barang bukti ini terlebih dahulu kita sisihkan 1 gram untuk setiap paket untuk diuji di laboratorium,” kata Plt BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono.

Selain itu, ia mengaku telah melakukan assessment sebanyak 110 tersangka kasus dugaan narkoba yang diungkap oleh pihak Polda Malut maupun jajaran tingkat Polres.

Menurutnya, perlu ada tingkat kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan seperti melakukan perjanjian kerja di instansi maupun menggelar sosialisasi hingga pengadaan pelatihan di tingkat sekolah maupun kalangan masyarakat.

“Alhamdulillah BNNP Maluku Utara pada tahun ini telah beberapa sosialisasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pelatihan soft skill, hingga membentuk relawan anti narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menambahkan, untuk memerangi peredaran narkoba pentingnya ada upaya kerja sama dari semua pihak terutama pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar.

“Jadi kita harus kompak, sehingga ketika para orang tua yang harus mencegah sejak dini, kita tidak boleh memberikan ruang untuk anak – anak kita membeli narkoba ke para penjual,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *