Halmaheranesia – Polda Maluku Utara pada Selasa, 30 Desember 2025, menggelar rilis akhir tahun dengan merinci capaian kinerja serta ribuan kasus sepanjang 2025 di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Dalam pencapaian tersebut, Polda Maluku Utara mencoba mengoptimalkan upaya arahan dari Kapolri terkait tranformasi polri dalam bidang organisasi, operasional, pengawasan, hingga pelayanan publik.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dalam penyampaiannya mengaku telah meningkatkan tranformasi pelayanan publik dengan mendukung penuh terhadap program pembangunan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ia menyebutkan, untuk mendorong peningkatan pembangunan provinsi, salah satunya memindahkan kantor Polda Malut ke daerah Sofifi. Sementara Mako Polda yang berada di Ternate, difungsikan sebagai Rumah Sakit Bhayangkara.

“Itu urgensi dan alasannya Polda Malut diperlukan untuk mendukungan penuh terhadap pembangunan Sofifi. Kedua, karena keterbatasan ruang Polda di Ternate memaksa sebagian harus berkantor di luar Mako, dan penanganan konflik sosial dan bencana di Halmahera lebih terfokus bukan hanya di Ternate,” ujar Irjen Pol. Waris Agono.

Selain itu, Kapolda juga merinci bahwa sepanjang tahun ini, pihaknya telah menangani sebanyak 1.683 kasus tindak pidana umum serta 122 kasus tindak pidana khusus dengan total kerugian negara khususnya pada tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 11 miliar.

Menurutnya, dalam kasus tindak umum didominasi oleh kasus pengeroyokan serta kasus penganiayaan. Kendati demikian, dua kasus tersebut dipicu oleh pengaruh peredaran minuman keras di Maluku Utara.

“Padahal dari kami sudah mendorong ke semua pemerintah daerah agar membuat dan mengesahkan peraturan daerah terkait peredaran miras di Maluku Utara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 16 anggota personel Polda Malut, secara tegas pihaknya sudah memberikan sanksi Pemberhentian Pidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dari kasus pelanggaran kode etik sendiri juga kami juga tidak main-main, meskipun begitu dari Bidpropam akan memberikan hak kepada para pelaku yang mau mengajukan keberatan,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *