Halmaheranesia – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti proyek pembangunan Jalan Trans Kieraha yang dianggap memberikan risiko lingkungan dan sosial yang serius, serta berpotensi menjadi pintu masuk deforestasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) secara masif di Halmahera.
Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, mengatakan proyek infrastruktur yang kerap dipromosikan sebagai simbol kemajuan tersebut justru berpotensi mempercepat kerusakan ekologis dan memicu konflik sosial, apabila tidak disertai tata kelola lingkungan dan partisipasi publik yang kuat.
“Jalan ini bukan sekadar membuka akses transportasi, tetapi juga membuka ruang eksploitasi yang sangat besar. Dampaknya bisa jauh lebih merugikan daripada manfaat pembangunan yang dijanjikan,” ujar Irsandi, Rabu, 21 Januari 2026.
Irsandi menilai pembangunan jalan secara inheren merupakan pemicu utama deforestasi. Dengan membuka akses ke kawasan yang sebelumnya terisolasi, jalan tersebut secara efektif menjadi pintu masuk bagi aktivitas perambahan hutan.
Irsandi mengungkapkan, dalam laporan analisis risiko komprehensif yang disusun JPIK Malut, ekosistem Halmahera yang merupakan bagian dari kawasan Wallacea disebut berada dalam ancaman langsung. Kawasan ini dikenal sebagai wilayah transisi biogeografis dengan tingkat keanekaragaman hayati dan spesies endemik yang tinggi.
Ia menegaskan, pembangunan jalan tersebut akan mendorong deforestasi dengan skala besar. Data Global Forest Watch menunjukkan tren kehilangan hutan yang mengkhawatirkan di wilayah terdampak. Di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), luas hutan alami pada 2020 tercatat sekitar 190 ribu hektare atau 83 persen dari luas wilayah.
“Di wilayah ini hingga 2024 sudah tercatat kehilangan hutan alami sekitar 700 hektare, atau setara dengan emisi 560 ribu ton karbon dioksida,” jelas Irsandi.
Sementara itu, lanjutnya, di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), luas hutan alami pada 2020 mencapai 540 ribu hektare atau 84 persen wilayah. Dalam periode yang sama, kehilangan hutan alami mencapai sekitar 970 hektare dengan emisi sekitar 810 ribu ton karbon dioksida.
“Secara khusus, pembangunan segmen jalan (Trans Kieraha) Ekor–Subaim hingga Ekor–Kobe sepanjang 73,4 kilometer diperkirakan akan berdampak langsung pada kerusakan hutan seluas 3.670,45 hektare,” kata Irsandi.
Sehingga itu, kata dia, proyek tersebut juga diproyeksikan menimbun serta mengubah fungsi ribuan anak sungai, yang berpotensi mengganggu siklus hidrologi dan kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS).
JPIK Maluku Utara juga menyoroti risiko fragmentasi habitat, terutama terhadap kawasan Taman Nasional Aketajawe–Lolobata. Pembangunan jalan yang membelah kawasan hutan dinilai akan memutus koridor migrasi satwa dan memisahkan populasi satwa liar.
Menurutnya, beberapa spesies endemik Halmahera yang disebut terancam antara lain Bidadari Halmahera, Kuskus Ornamen, Cekakak Biru-putih, serta Gosong Halmahera. Terbukanya akses jalan tersebut bisa memicu peningkatan penebangan ilegal dan perburuan satwa liar yang semakin menekan populasi satwa dan merusak integritas ekosistem kawasan konservasi.
Ia menambahkan, dari sisi sosial, pembangunan Jalan Trans Kieraha disebut memicu efek domino yang memperbesar kerentanan wilayah. Akses baru ke kawasan hutan akan mempermudah aktivitas ilegal, sementara kapasitas pengawasan pemerintah berpotensi melemah akibat luasnya wilayah yang terbuka.
“Kondisi tersebut dapat mendorong pembukaan hutan yang tidak terkendali, meningkatkan konflik lahan dengan masyarakat adat, serta memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor. Kerusakan hutan dan DAS akan langsung berdampak pada keselamatan dan penghidupan masyarakat,” ucap Irsandi.
Irsandi juga mempertanyakan justifikasi proyek sebagai infrastruktur publik, kemudian analisis rute jalan menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat dengan wilayah konsesi pertambangan.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh perusahaan yang konsesinya berada di sekitar atau dilintasi jalur jalan, yakni PT Tekindo Energi, PT Wahana Halmahera Barat Permai, Mega Haltim Mineral, Forward Matrix Indonesia, Wahana Kencana Mineral, Nusa Karya Arindo, dan Sumberdaya Arindo.
Ia menyampaikan, konektivitas ini mengindikasikan bahwa jalan tersebut berpotensi besar difungsikan sebagai jalur logistik utama bagi aktivitas pertambangan, bukan semata-mata untuk kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan. Jalan ini lebih terlihat melayani kepentingan industri ekstraktif dibandingkan kebutuhan riil warga,” ungkapnya.
JPIK Maluku Utara menyimpulkan bahwa risiko lingkungan dan sosial dari proyek jalan Trans Kieraha saling terkait dan membentuk lingkaran degradasi. Kerusakan ekologis membuka ruang bagi lemahnya pengawasan, yang kemudian dimanfaatkan oleh kepentingan korporasi.
Baginya, ketika kepentingan ekonomi mendominasi tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi publik yang bermakna, proyek ini dinilai tidak akan menghadirkan pembangunan berkelanjutan.
“Sebaliknya, pembangunan Jalan Trans Kieraha dikhawatirkan justru meninggalkan warisan kerusakan ekologis maupun sosial bagi masa depan hutan di Halmahera,” pungkasnya.





